Nama : Elmo Julianto
Kelas : Penerbitan 2-C
NIM : 1906321025
Dosen : Drs. Cecep Gunawan. M.Si
Kilas balik Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi: Rapid test Covid-19 untuk pengendara sepeda motor di Jakarta. (Anton Raharjo - Anadolu Agency )
Bekasi - Sudah hampir 100 hari sejak diumumkannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertama di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Saat itu, terdapat dua warga asal Kota Depok dinyatakan terpapar virus corona. Setelah pengumuman temuan kasus Covid-19 di Indonesia itu, jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah.
Wilayah DKI Jakarta pun disebut menjadi episenter penyebar virus corona karena jumlah pasien positif meningkat secara signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mulai menerapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona di wilayahnya.
Hal itu dilakukan dengan menutup sejumlah tempat wisata, meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sampai akhirnya diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berikut kilas balik apa saja yang terjadi di Jakarta sejak diumumkannya kasus positif Covid-19 di Indonesia awal Maret lalu hingga saat ini.
Setelah ditemukan pasien 01 dan 02 Covid-19, masyarakat tampak khawatir akan kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown seperti di Kota Wuhan, Tiongkok. Wuhan menjadi lokasi awal penemuan virus corona. Akibatnya, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mendadak ramai dikunjungi masyarakat.
Banyak dari mereka membeli kebutuhan pokok dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan untuk persediaan selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat juga mulai berbondong-bondong membeli alat pelindung diri (APD) seperti masker untuk melindungi diri dari paparan virus corona. Barang tersebut sempat sulit didapatkan di pasaran dan harganya melambung tinggi seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa masyarakat mulai memborong sejumlah barang kebutuhan pokok, bahkan ada yang berupaya mencari untung. Warga mulai memburu beberapa jenis kebutuhan pokok, masker, hingga penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
Anies pun meminta warga tidak melakukan hal itu karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga dan stok barang. "Jangan melakukan pembelian secara berlebih karena itu bisa mengganggu stabilitas, meskipun stok kita, mereka (Aprindo) sampaikan cukup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020) lalu.
Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Anies memutuskan untuk menutup sejumlah tempat wisata hingga museum yang dikelola Pemprov DKI mulai Sabtu (14/3/2020). "Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3/2020). Daftar tempat wisata yang ditutup yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Sementara museum yang ditutup antara lain Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45. Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.
Meski upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, hal itu tidak lantas membendung terjadinya lonjakan kasus positif di Ibu Kota. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.
Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode jarak jauh atau online untuk mencegah penularan Covid-19 di area sekolah. "Kami mengharapkan kepada masyarakat dengan sekolah ditutup dan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah maka kurangi kegiatan di luar rumah," kata Anies, Sabtu (14/3/2020).
Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pun ditiadakan.
Mulai bekerja dari rumah
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mulai menerapkan kebijakan dari rumah atau work from home (WFH). Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut. Imbauan bekerja dari rumah masing-masing untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik ketika bekerja yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Warga wajib pakai masker
Pada 4 April 2020, Anies menerbitkan seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker. Warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies, Sabtu (4/4/2020).
Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang. Sebab, ketersediaan masker medis saat ini diprioritaskan bagi petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien Covid-19.
Setelah adanya seruan Gubernur tersebut, Anies pun menerbitkan memo kepada sejumlah pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota, yakni PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta. Dalam memo tersebut, pihak pengelola diminta untuk membuat kebijakan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi para penumpang.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut. Kebijakan ini pun kemudian kemudian diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di kereta rel listrik (KRL). Masyarakat yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT dan LRT serta KRL terhitung mulai 12 April 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Setelah menerapkan sejumlah kebijakan terkait menangani wabah virus corona, Pemprov DKI Jakarta memutus untuk mengajukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat persetujuan, wilayah Ibu Kota resmi menerapkan PSBB mulai (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Saat ini PSBB di Jakarta sudah memasuki tahap ketika setelah dua kali diperpanjang.
PSBB tahap ketiga ini berlaku hingga 4 Juni mendatang dan perpanjangannya menunggu hasil evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19. Jika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, maka DKI Jakarta besar kemungkinan akan mengakhiri masa PSBB dan beralih menerapkan skenario kenormalan baru atau new normal.
Anies mengatakan, keputusan terkait PSBB bakal disampaikan pada awal pekan depan setelah melakukan evaluasi dan kajian yang melibatkan para ahli. "Bila perilaku masyarakatnya menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun di bawah 1, maka kita bisa mengakhiri (PSBB) 4 Juni. Tetapi bila tidak, kita harus memperpanjang," kata Anies, Selasa (26/5/2020).
121 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pihak Depot Imigresen Semuja Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak kemarin. Pemulangan ini dikawal pihak kepolisian setempat secara estafet.
"Pengawalan pemulangan 121 pekerja ini kami lakukan mulai dari PLBN Entikong tujuan Pontianak dengan menggunakan dua unit kendaraan bus Damri dan enam unit mobil taksi, Jumat (15/5) pukul 16.00 WIB dengan waktu perjalanan sekitar delapan jam," kata Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo di Entikong seperti dilansir Antara, Sabtu (16/5/2020).
Kombo menjelaskan 121 PMI itu sudah
terlebih dahulu menjalani proses hukuman yang berlaku di Malaysia. Semua PMI berasal dari Provinsi Kalbar. "Pengawalan dilaksanakan oleh anggota unit Lantas. Polsek Entikong menggunakan dua unit kendaraan R2 dinas Patroli Polsek Entikong dari PLBN Entikong sampai tugu batas wilkum Polsek Entikong-Polsek Sekayam," ujarnya.
Kombo mengatakan pengawalan dilaksanakan oleh pihak polsek yang dilalui secara estafet sampai batas wilayah hukum Polres Sanggau dan Polres Kubu Raya, hingga sampai di Pontianak. Dari data yang dikumpulkan, para PMI yang dipulangkan tersebut bermasalah secara non prosedural yaitu tidak memiliki paspor sebanyak 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang, dan satu orang kedapatan melakukan judi online.
"Mereka ini terdiri dari 102 orang laki laki-laki, dan 19 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten Bengkayang sembilan orang, Kayong Utara satu orang, Kubu Raya 11 orang, Landak tujuh orang, Mempawah 12 orang, Pontianak tiga orang, Sambas 63 orang, Sanggau lima orang, Singkawang sembilan orang, dan Sintang satu orang," katanya.
UPDATE 3 Juni: Bertambah 684, Total Kasus Covid-19 di Indonesia 28.233
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan adanya penambahan jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia pada Rabu (3/6/2020). Dalam 24 jam terakhir sejak Selasa (2/6/2020), pasien Covid-19 bertambah 684 kasus. Dengan demikian, total pasien positif hingga Rabu pukul 12.00 WIB mencapai 28.233 kasus.
"Kita mendapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 684, sehingga total menjadi 28.233," kata Yuri dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu sore. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 471 orang. Total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 8.406 orang. Pemerintah juga mengumumkan kasus kematian bertambah 35, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia berjumlah 1.698 orang.
Sementara itu, hingga Rabu ini, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 48.153 dan pasien dalam pengawasan (PDP) 13.285. Kasus Covid-19, dikatakan Yuri, telah menyebar di 418 kabupaten/kota seluruh provinsi di Indonesia.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/09431801/kilas-balik-yang-terjadi-di-dki-setelah-kasus-pertama-covid-19-diumumkan?page=all#page4, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/15572551/update-3-juni-bertambah-684-total-kasus-covid-19-di-indonesia-28233, https://news.detik.com/berita/d-5016992/121-pekerja-migran-indonesia-dideportasi-dari-malaysia-via-entikong-kalbar
Comments
Post a Comment